Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Viral Pajero di Sragen Pakai Pelat Nomor Jorok, Pemilik Ditilang

Sebuah mobil Pajero berwarna hitam viral di media sosial karena menggunakan pelat nomor AD1 84WOK. Polres Sragen memastikan pelat tersebut tidak sesuai ketentuan, dan pemilik mobil langsung ditilang. Pelat yang terdaftar di Samsat Sragen seharusnya bertuliskan AD 184 WOK, tetapi font dan susunan angkanya diubah sehingga menyerupai kata bermakna alat kelamin wanita dalam bahasa Jawa.

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, membenarkan pelat tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Sragen dan telah dilakukan penindakan terhadap pemiliknya. Menurutnya, pelat yang dipasang tidak sesuai dengan pelat yang dikeluarkan Samsat Sragen, serta melanggar ketentuan teknis dan spesifikasi yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pemasangan pelat nomor kendaraan harus sesuai aturan, termasuk jenis font dan susunan angka atau huruf yang ditetapkan. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada penindakan hukum oleh kepolisian.

Berita terkait