Viral Pungli Food Truck di Alkid, Dishub Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Parkir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin parkir untuk food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid). Menurut Perda Nomor 2 Tahun 2019, izin parkir di tepi jalan umum hanya untuk kendaraan roda dua dan mobil biasa. Karena tidak ada izin resmi, penarikan tarif parkir oleh pihak tidak dikenal terhadap food truck masuk kategori pungutan liar (pungli). Pihak Dishub membantah terlibat dalam insiden pemerasan tersebut dan tidak mengetahui identitas oknum yang melakukannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 21.42
Polresta Yogya Dalami Pungli yang Dialami Pemilik Food Truck di Alun-alun Kidul
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.56
Curhat Pemilik Food Truck di Alun-Alun Kidul Yogya, Dipungli Rp 1 Juta per Hari
Berita terkait
Polisi Terseret Kasus Pungli Food Truck di Alkid, Propam Turun Tangan
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 23.22
Setelah Viral, Lokasi Parkir Food Truck Alkid Langsung Didatangi Wakil Wali Kota Jogja
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 21.50
Keraton Jogja Buka Suara Soal Dugaan Pungli Parkir Food Truck di Alun-Alun Kidul
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 15.15
Viral Pungli di Alkid Yogya, Pengusaha Kuliner Bolosego Teriak
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 19.18