Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Viral Pungli Food Truck di Alkid, Dishub Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin parkir untuk food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid). Menurut Perda Nomor 2 Tahun 2019, izin parkir di tepi jalan umum hanya untuk kendaraan roda dua dan mobil biasa. Karena tidak ada izin resmi, penarikan tarif parkir oleh pihak tidak dikenal terhadap food truck masuk kategori pungutan liar (pungli). Pihak Dishub membantah terlibat dalam insiden pemerasan tersebut dan tidak mengetahui identitas oknum yang melakukannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait