Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Sirkuit MXGP Diibatalkan Pengadilan Tinggi NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Vonis lepas atau onslag terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Nusa Tenggara Barat, dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun serta denda Rp50 jillion (Rp50.000.000) dengan subsider 50 hari kurungan pengganti denda. Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,7 miliar. Sebelumnya, Kejati NTB telah mengeksekusi vonis lepas dari pengadilan tingkat pertama dan melepaskan kedua terdakwa dari tahanan. Namun, meskipun telah mengeksekusi putusan, Kejati NTB tetap mengajukan upaya hukum ke tingkat banding. Akibatnya, kedua terdakwa kini masih berstatus lepas demi hukum. Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya pernah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, namun tidak dianggap tindak pidana.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung Turunkan 34 Jaksa dalam Persidangan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
Prabowo: yang Tidak Mau Bersihkan Diri, Tunggu Waktunya Saja
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 22.38
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Besok, Kejagung Siapkan 34 Jaksa Gabungan Termasuk Eks KPK
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.51
Sidang Febrie Adriansyah Digelar Besok, Kejagung Siapkan 34 JPU
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.29