Wacana Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi Kembali Mencuat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana revisi UU Pemilu untuk membatasi pencalonan presiden-cawapres minimal dua fraksi partai parlemen kembali bermuara. Benny K Harman (Demokrat) awalnya menyatakan syarat minimal tiga partai, sementara Surya Paloh (NasDem) kini menyampaikan usulan minimal dua partai. Paloh menilai kedua fraksi dengan ambang batas 20 persen memiliki suara yang cukup. PDIP (Deddy Sitorus) belum memberi posisi resmi, menunggu naskah akademik RUU. MK 2023 telah menghapus ambang batas 20 persen karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6A ayat (2).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 September 2026 pukul 18.51
Golkar Dukung Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Agar Capres Tak Terlalu Banyak
Berita terkait
Budi Arie Klaim Diminta Prabowo Gabung Gerindra, Tapi Ditolak Kader Daerah
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 11.00
Ukraina Ngamuk, Lebih dari 1.600 Drone Hujani Rusia saat Pemilu
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 07.18
PDIP Soal Pernyataan Ketum NasDem: Terlalu Pagi untuk Direspons
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 05.00
UU Pemilu dalam Bidikan NasDem, Surya Paloh: Harus Diprioritaskan dibanding Undang-undang Lain
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 03.00