Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Wajib Pajak Perlu Tahu, Begini Cara Penetapan Pajak Daerah di Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menetapkan bahwa pemungutan Pajek Daerah di wilayah provinsi dilakukan melalui dua mekanisme: self assessment dan official assessment. Kedua mekanisme ini diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajek Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kedua mekanisme ini penting agar Wajib Pajek dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

Dalam mekanisme self assessment, Wajib Pajek diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung sendiri besaran pajek terutang sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jenis pajek yang menggunakan mekanisme ini meliputi beberapa kategori tertentu yang menempatkan tanggung jawab perhitungan sepenuhnya pada pihak Wajib Pajek.

Sementara itu, mekanisme official assessment dilakukan ketika Bapenda perlu melakukan pemeriksaan atau penghitungan ulang terhadap besaran pajek yang seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajek. Kedua mekanisme ini dirancang untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajek terhadap ketentuan pajek daerah yang berlaku di DKI Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait