Wajib Pajak Perlu Tahu, Begini Cara Penetapan Pajak Daerah di Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menetapkan bahwa pemungutan Pajek Daerah di wilayah provinsi dilakukan melalui dua mekanisme: self assessment dan official assessment. Kedua mekanisme ini diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajek Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kedua mekanisme ini penting agar Wajib Pajek dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Dalam mekanisme self assessment, Wajib Pajek diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung sendiri besaran pajek terutang sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jenis pajek yang menggunakan mekanisme ini meliputi beberapa kategori tertentu yang menempatkan tanggung jawab perhitungan sepenuhnya pada pihak Wajib Pajek.
Sementara itu, mekanisme official assessment dilakukan ketika Bapenda perlu melakukan pemeriksaan atau penghitungan ulang terhadap besaran pajek yang seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajek. Kedua mekanisme ini dirancang untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajek terhadap ketentuan pajek daerah yang berlaku di DKI Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.23
Beda Jenis Pajak, Beda Cara Penetapan: Kenali Sistem Pajak Daerah Jakarta
Berita terkait
Komdigi Ungkap 22 Aplikasi HP Berisiko Tinggi, Warga RI Banyak Pakai
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.35
Pelajaran Kedaulatan Pangan dari Masyarakat Baduy
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 09.53
Apa Itu Kaliningrad dan Mengapa Bisa Memantik Perang Nuklir Rusia vs NATO?
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 09.52
Asia Timur Makin Panas, Korut Luncurkan Rudal Balistik
CNBC Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 09.45