Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Beda Jenis Pajak, Beda Cara Penetapan: Kenali Sistem Pajak Daerah Jakarta

Pemungutan Pajak Daerah di DKI Jakarta dibedakan menjadi dua mekanisme: self assessment dan official assessment. Self assessment yaitu pajak yang Wajib Pajak hitung sendiri, meliputi PBBKB, Pajak Rokok, BPHTB, dan PBJT (makanan/minuman, listrik, hotel, parkir, seni). Wajib Pajak gunakan SPTPD untuk laporan dan pembayaran. Official assessment yaitu pajak yang ditetapkan Gubernur, meliputi PKB, BBNKB, PAB, PBB-P2, Reklame, PAT. Besaran pajak ditetapkan melalui SKPD dan SPPT, dengan PBB-P2 dihitung dari NJOP kali tarif per tahun kalender. Perbedaan utama terletak pada pihak yang menentukan besaran pajak. Pajak Daerah merupakan sumber PAD untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Berita terkait