Beda Jenis Pajak, Beda Cara Penetapan: Kenali Sistem Pajak Daerah Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258183/original/086113900_1781324501-45bf5c0c-76ef-4ba8-8c6a-6f266deb272b__1_.jpeg)
Pemungutan Pajak Daerah di DKI Jakarta dibedakan menjadi dua mekanisme: self assessment dan official assessment. Self assessment yaitu pajak yang Wajib Pajak hitung sendiri, meliputi PBBKB, Pajak Rokok, BPHTB, dan PBJT (makanan/minuman, listrik, hotel, parkir, seni). Wajib Pajak gunakan SPTPD untuk laporan dan pembayaran. Official assessment yaitu pajak yang ditetapkan Gubernur, meliputi PKB, BBNKB, PAB, PBB-P2, Reklame, PAT. Besaran pajak ditetapkan melalui SKPD dan SPPT, dengan PBB-P2 dihitung dari NJOP kali tarif per tahun kalender. Perbedaan utama terletak pada pihak yang menentukan besaran pajak. Pajak Daerah merupakan sumber PAD untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Bagikan
Berita terkait
Pemkab Pasuruan Puji 28 Desa Lunasi Pembayaran PBB-P2 Tepat Waktu
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.15
PAD Bali Rp13 Triliun, Belanja Pegawai Menyedot Anggaran Ugal-ugalan, Sebegini
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 10.05
Pemkot Pontianak raih penghargaan percepatan digitalisasi 2026
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 17.12
SISGITA: Terobosan Baru Pemkot Tangsel Mengintegrasikan Data Pertanahan dan Pajak
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 16.06