Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Atasi Kejahatan Perdagangan Orang di Era Digital

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendukung revisi UU TPPO untuk menghadapi kejahatan perdagangan orang di era digital. Praktik TPPO kini berkembang dari perdagangan perempuan dan anak ke bentuk perbudakan modern. Kompleksitas modus kejahatan menjadi alasan kuat untuk memperbarui undang-undang yang ada. Menurut Lestari, kejahatan TPPO tidak lagi hanya menyasar kelompok rentan tradisional. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan banyak korban direkrut melalui media sosial berasal dari kalangan terdidik, lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi. Hal ini membuktikan bahwa tingkat pendidikan seseorang tidak menjamin perlindungan dari jeratan TPPO. Lestari menekankan bahwa fenomena ini membutuhkan langkah nyata yang segera dilakukan.

Berita terkait