Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Atasi Kejahatan Perdagangan Orang di Era Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendukung revisi UU TPPO untuk menghadapi kejahatan perdagangan orang di era digital. Praktik TPPO kini berkembang dari perdagangan perempuan dan anak ke bentuk perbudakan modern. Kompleksitas modus kejahatan menjadi alasan kuat untuk memperbarui undang-undang yang ada. Menurut Lestari, kejahatan TPPO tidak lagi hanya menyasar kelompok rentan tradisional. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan banyak korban direkrut melalui media sosial berasal dari kalangan terdidik, lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi. Hal ini membuktikan bahwa tingkat pendidikan seseorang tidak menjamin perlindungan dari jeratan TPPO. Lestari menekankan bahwa fenomena ini membutuhkan langkah nyata yang segera dilakukan.
Bagikan
Berita terkait
Penyebaran Hoaks Marak, Sekjen Pasbata Minta Komdigi Patroli di Ruang Digital
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 17.01
HUT RI, Siti Fauziah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Wujudkan Kerja Nyata
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.13
Lansia Pemilik Warung Mi Singapura Dibanting Pengunjung Usai Elus Kepala Anak
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.11
Disinformasi Nuklir Iran: Kutipan Palsu Sesatkan Media, Netanyahu, Politisi
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.23