Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Walkot Buka Suara soal Dugaan Laut di Batam Dikapling Secara Ilegal

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menanggapi dugaan bahwa wilayah laut Batam telah dialokasikan secara ilegal, yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid pada 3 Agustus. Ia menyatakan bahwa BP Batam akan memverifikasi ulang alokasi lahan laut yang dilakukan pada tahun 2002‑2015 dan telah mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2026 untuk meminta panduan sesuai regulasi terbaru. Verifikasi ini mencakup dua zona utama—pesisir Teluk Tering hingga Baloi/Jodoh (direncanakan sebagai Waterfront City) dan kawasan Marina hingga Water Treatment Plant Tanjung Pinggir—dengan tujuan untuk menata ulang kawasan menggunakan konsep pengembangan baru. Amsakar menekankan pendekatan persuasif terhadap pemegang alokasi lahan dan menegaskan bahwa tim verifikasi akan bekerja hati‑hati karena peraturan pesisir dan laut telah berubah dari waktu ke waktu. Sebagian besar lokasi yang diperiksa masih berupa perairan yang belum dimanfaatkan, sementara lahan yang telah dibangun akan dibahas secara terpisah.","tags":["batam","alokasi lahan","bp batam","menteri agraria","indonesia

Berita terkait