Wamen LH Minta Perusahaan Swasta Bangun Sekat Kanal Kubu Raya Cegah Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Baplak LH/BPLH, Diaz Hendropriyono, meminta perusahaan swasta yang beroperasi di sekitar lokus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di Kalimantan Barat untuk membangun sekat kanal. Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemadaman dan pencegahan karhutla di lahan gambut. Peninjauan dilakukan di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu, 23 Agustus 2026, dengan mengundang sejumlah perusahaan swasta seperti PT Cipta Tumbuh Berbuah, PT Sintang Raya, dan lain-lain, serta berbagai pejabat terkait. Diaz menjelaskan bahwa pembangunan sekat kanal efektif untuk mengalirkan air ke lahan gambut yang terbakar, karena api pada gambut cenderung berada di lapisan bawah yang sulit dicapai dengan pemadaman konvensional. Data BPBD menunjukkan luas karhutla di Kalimantan Barat mencapai lebih dari 30.000 hektare dari Januari hingga Juli 2026, sehingga kabut asap masih mempengaruhi beberapa wilayah. Diaz menekankan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan kolaborasi semua pihak karena bersifat kejadian luar biasa yang berulang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 22.59
Kebakaran Gambut Kalbar, Swasta Diminta Bangun Sekat Kanal
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 10.02
Bupati Kalbar Minta Perusahaan Ikut Bantu Atasi Karhutla
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 06.55
Media Malaysia Sorot Upaya Pemerintah Tangani Kabut Asap Imbas Karhutla Kalimantan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 06.55
Media Malaysia Sorot Upaya Pemerintah RI Tangani Kabut Asap Imbas Karhutla Kalimantan
Berita terkait
Total Luas Karhutla di Indonesia 72.798 Ha, Paling Besar di Kalbar
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 07.35
Arahan Prabowo soal Karhutla saat Cek Langsung ke Kalimantan
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 07.05
Langit Putih Gelap dan Aroma Bakaran Daun Menyengat di Sungai Raya Kalbar
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 21.40
Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Prabowo Minta Pelanggar Ditindak
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 20.20