Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri Minta Pemda Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tepat Waktu

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua menyelesaikan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II TA 2026 paling lambat Juni 2026. Penyaluran harus tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel agar dana memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan. Ribka menegaskan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Otsus untuk memastikan tata kelola yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014, Kemendagri bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga Pemda diminta mengikuti regulasi terbaru termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan DTI.

Ribka mengapresiasi capaian penyaluran Dana Otsus Tahap I TA 2026 yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan ada Pemda yang menyalurkan lebih cepat dari target. Namun, hingga saat rapat evaluasi, masih ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan penyaluran Tahap II karena kendala administrasi dan persyaratan. Oleh karena itu, ia meminta Pemda segera melengkapi dokumen yang menjadi hambatan agar penyelesaian dapat dilakukan sesuai jadwal.

Selain percepatan penyaluran, Ribka juga menekankan penguatan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta meningkatkan reviu, pendampingan, dan pengawasan berkelanjutan terhadap program yang dibiayai Dana Otsus. Pengawasan harus berjalan seiring transparansi agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama Pemda dan KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Berita terkait