Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyaluran Dana Otsus Tahap II Lambat, Wamendagri Tegur Pemda se-Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah daerah di Papua mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II TA 2026. Penyaluran sebesar 45% seharusnya selesai pada Juni 2026, namun hingga Agustus belum seluruh daerah menyelesaikan prosesnya. Ribka menegaskan keterlambatan tidak bisa dibenarkan dengan alasan regulasi atau keterbatasan SDM, karena mekanisme sudah jelas. Ia menekankan dana otsus digunakan untuk kebutuhan strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar.

Per 24 Agustus 2026, 19 pemerintah daerah sudah menerima Dana Otsus Tahap II, namun belum semua menerima Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap. Kemendagri akan menerapkan prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, tepat penggunaan) untuk memantau penyaluran secara lebih cepat. Pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua sudah berjalan 25 tahun, sehingga Pemda diharapkan lebih mampu mengelola anggaran secara efektif dan akuntabel.

Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, dan perangkat terkait memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan. Keterlambatan penyaluran dianggap kesempatan untuk mengevaluasi kinerja aparatur agar setiap rupiah dana otsus dapat direalisasikan optimal demi kesejahteraan masyarakat Papua.

Berita terkait