Penyaluran Dana Otsus Tahap II Lambat, Wamendagri Tegur Pemda se-Papua
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah daerah di Papua mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II TA 2026. Penyaluran sebesar 45% seharusnya selesai pada Juni 2026, namun hingga Agustus belum seluruh daerah menyelesaikan prosesnya. Ribka menegaskan keterlambatan tidak bisa dibenarkan dengan alasan regulasi atau keterbatasan SDM, karena mekanisme sudah jelas. Ia menekankan dana otsus digunakan untuk kebutuhan strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar.
Per 24 Agustus 2026, 19 pemerintah daerah sudah menerima Dana Otsus Tahap II, namun belum semua menerima Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap. Kemendagri akan menerapkan prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, tepat penggunaan) untuk memantau penyaluran secara lebih cepat. Pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua sudah berjalan 25 tahun, sehingga Pemda diharapkan lebih mampu mengelola anggaran secara efektif dan akuntabel.
Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, dan perangkat terkait memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan. Keterlambatan penyaluran dianggap kesempatan untuk mengevaluasi kinerja aparatur agar setiap rupiah dana otsus dapat direalisasikan optimal demi kesejahteraan masyarakat Papua.
Bagikan
Berita terkait
Wamendagri Soroti Keterlambatan Penyaluran Dana Otsus di Tanah Papua
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 17.21
Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Pemda Tak Boleh Lambat Salurkan Dana Otsus II
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 18.21
Wamendagri Minta Pemda Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tepat Waktu
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 19.45
Wamendagri Minta Pemda Se-Papua Kebut Penyaluran Dana Otsus Tahap II
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.40