Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WAMI Salurkan Royalti Periode II, Roby Geisha dan Eross Candra Dapat Tertinggi

Lembaga Manajemen Kolektif Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyalurkan royalti Periode II Tahun 2026 sebesar Rp45 miliar kepada lebih dari 7.000 anggota pencipta lagu dan penerbit musik. Distribusi ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 dan didasarkan pada Keputusan LMKN Nomor 002.SK.LMKN.V.2026. WAMI bertindak sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola royalti digital dari dalam dan luar negeri sejak 19 Mei 2026. Penghitungan royalti digital dilakukan berdasarkan data penggunaan karya musik yang telah diverifikasi bersama antara LMKN dan WAMI. Royalti yang disalurkan mencakup penggunaan digital, non-digital, dan klaim royalti sebelumnya yang belum terdistribusi karena penciptanya belum terdaftar sebagai anggota LMK. Nilai distribusi Rp45 miliar ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Proses distribusi melibatkan pencocokan data, verifikasi, dan penghitungan sesuai mekanisme yang berlaku, kemudian disalurkan kepada anggota berdasarkan data penggunaan karya musik pada periode tersebut.", "tags": ["wami", "royalti", "musik indonesia", "lmkn", "distribusi royalti"]} </object> </content> </invoke>

Berita terkait