Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump Soal Kasus Pelecehan E. Jean Carroll
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Donald Trump dalam kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll. Keputusan ini dikeluarkan pada Senin, 17 Agustus 2026, tanpa keterangan tertulis, dan mengukuhkan putusan ganti rugi sebesar US$5 juta. Penolakan tersebut menutup ruang hukum bagi Trump dalam perkara ini setelah Mahkamah Agung sebelumnya menolak menyidangkan banding pada Juni lalu.
Kasus ini berakar dari tuduhan Carroll yang menyatakan Trump melakukan kekerasan seksual padanya di sebuah toko busana di Manhattan pada pertengahan 1990-an. Juri telah menyatakan Trump terbukti bersalah atas tindakan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik berdasarkan penyangkalan dan pengerusakan reputasi yang dilakukannya. Penolakan peninjauan kembali tanpa alasan tertulis merupakan hal yang umum dalam prosedur hukum Mahkamah Agung AS.
Setelah penolakan banding pertama, dana ganti rugi beserta bunga sekitar US$5,6 juta telah dicairkan kepada pihak Carroll. Meskipun Trump secara konsisten membantah tuduhan tersebut, kasus ini kini bersifat final. Namun, tim hukum Trump masih mengupayakan banding atas perkara terpisah yang menuntut ganti rugi senilai US$83,3 juta terkait pernyataan penyangkalan Trump saat menjabat sebagai presiden pada 2019, yang masih menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Bagikan
Berita terkait
Singapura Akan Hukum Pembuat Foto Pelecehan Seksual Pakai AI
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 01.23
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Cabul yang Viral di Medsos
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.15
Proyek Ruang Dansa Gedung Putih Diminta Disetop, Trump Naik Pitam!
CNBC Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 13.40
Kena Gebuk Mahkamah Agung, Trump Kembalikan Uang "Pungli" Rp1.800 T
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 06.09