Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump Soal Kasus Pelecehan E. Jean Carroll

Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Donald Trump dalam kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll. Keputusan ini dikeluarkan pada Senin, 17 Agustus 2026, tanpa keterangan tertulis, dan mengukuhkan putusan ganti rugi sebesar US$5 juta. Penolakan tersebut menutup ruang hukum bagi Trump dalam perkara ini setelah Mahkamah Agung sebelumnya menolak menyidangkan banding pada Juni lalu.

Kasus ini berakar dari tuduhan Carroll yang menyatakan Trump melakukan kekerasan seksual padanya di sebuah toko busana di Manhattan pada pertengahan 1990-an. Juri telah menyatakan Trump terbukti bersalah atas tindakan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik berdasarkan penyangkalan dan pengerusakan reputasi yang dilakukannya. Penolakan peninjauan kembali tanpa alasan tertulis merupakan hal yang umum dalam prosedur hukum Mahkamah Agung AS.

Setelah penolakan banding pertama, dana ganti rugi beserta bunga sekitar US$5,6 juta telah dicairkan kepada pihak Carroll. Meskipun Trump secara konsisten membantah tuduhan tersebut, kasus ini kini bersifat final. Namun, tim hukum Trump masih mengupayakan banding atas perkara terpisah yang menuntut ganti rugi senilai US$83,3 juta terkait pernyataan penyangkalan Trump saat menjabat sebagai presiden pada 2019, yang masih menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Berita terkait