Wanita di Semarang Jadi Korban KDRT Suami, Sampai Patah Tulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang wanita berinisial TU (39) di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, menjadi korban KDRT oleh suaminya berinisial SR (39) pada Senin, 31 Agustus 2020. Peristiwa ini bermula dari cekcok pasutri yang berkembang hingga pelukan suara benda pecah. Saksi melihat korban terjatuh sementara tersangka memukulnya berulang kali di wajah. Warga berusaha melerai namun pelaku tetap menganiaya korban. Korban mengalami luka lebam, mata bengkak, luka robek pada pelipis kiri, patah tulang di tangan kanan dan ibu jari kiri. Polisi berhasil menahan tersangka dan mengamankan barang bukti termasuk pakaian korban, telepon seluler, pecahan kaca dan karpet berdarah. Tersangka diketahidmatkan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 09.22
Wanita Berpisau Mengamuk di Times Square, Tusuk 2 Orang lalu Ditembak Mati
Berita terkait
Pria Mabuk Tiba-tiba Pukuli Lansia Pakai Korek Pistol di Bandung
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.02
Panitia Tanggapi Dugaan Kekerasan ke Muktamirin: Di Luar Area Muktamar NU
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 01.06
Peras Warga, Debt Collector Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 12.00
Putus Cinta Berujung Teror: Pria di Bekasi Diamankan Polisi
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.17