Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wanita di Surabaya Nyetir Sambil Mabuk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Wanita berinisial ENR (32) ditetapkan tersangka kecelakaan maut di Surabaya setelah menabrak taksi listrik VinFast dan mobil pikap pada Minggu (23/8) pukul 03.30 WIB. Polisi menyatakan ENR mengemudi Mitsubishi Outlander dalam pengaruh alkohol tanpa SIM. Dari hasil tes urine, tidak terdeteksi narkoba. Kecelakaan menyebabkan korban RPK mengalami luka berat dan meninggal di RSUD Dr. Soetomo. ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ 2009. Polisi menemukan ENR tidak memiliki SIM dan mengemudi tanpa konsentrasi akibat alkohol.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait