Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengemudi Wanita Mabuk Tewaskan 1 Orang di Surabaya Jadi Tersangka

Seorang pengemudi wanita berinisial ENR (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengemudi dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan beruntun di Surabaya pada Minggu (23/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden ini terjadi di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, dekat Gedung Negara Grahadi. ENR mengemudi mobil Mitsubishi Outlander dan diduga mengonsumsi alkohol sebelum menabrak taksi listrik yang sedang terparkir, lalu melanjutkan perjalanan dan menabrak korban RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke mobil pick-up. Akibat kecelakaan ini, RPK mengalami luka berat dan langsung dibawa ke RSUD Dr Soetomo, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil tes urine menunjukkan ENR tidak menggunakan narkoba, tetapi terdapat alkohol dalam sistem tubuhnya. Selain itu, ENR juga diketahui tidak memiliki SIM dan STNK yang valid. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyatakan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian manusia akibat pengemudi yang tidak fokus di bawah pengaruh alkohol. ENR kini dikenai Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) jo 106 ayat (1) serta Pasal 312 Jo 231 UULAJ 2009, dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait