WN Australia Mesum di Halaman Rumah Warga Bali, Pemilik Ingin Pelaku Dideportasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Bali mengungkap BA (27), warga Australia, mesum di halaman rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Badung. Pemilik rumah tidak mengajukan ganti rugi dan hanya ingin pelaku dideportasi. BA disangkakan Pasal 406 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. BA ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak berangkat ke Brisbane dan diteruskan ke polisi. Polisi masih mencari terduga pelaku lainnya dengan melakukan penyelidikan melalui CCTV. Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, menyatakan proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai fakta perbuatan pelaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.23
Bule Australia Ini Ditangkap Gegara Berbuat Mesum di Halaman Rumah Warga
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 04.00
Heboh Turis Asing Mesum Depan Rumah Warga di Badung, Kini Ditangkap Polisi
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.33
UPDATE! Bule Australia Pelaku Wikwik Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
Berita terkait
Warga Badung Bali Minta WN Australia yang Mesum di Teras Tinggalkan RI
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
2 WNA Asusila di Halaman Rumah Warga di Bali, Kini Diburu Polisi
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 18.20
Viral Bule Pria dan Wanita Berbuat Asusila di Halaman Rumah Warga Badung Bali
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.06
WN Australia yang Mesum di Teras Warga Bali Tak Saling Kenal
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.02