Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Australia Mesum di Halaman Rumah Warga Bali, Pemilik Ingin Pelaku Dideportasi

Polisi Bali mengungkap BA (27), warga Australia, mesum di halaman rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Badung. Pemilik rumah tidak mengajukan ganti rugi dan hanya ingin pelaku dideportasi. BA disangkakan Pasal 406 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. BA ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak berangkat ke Brisbane dan diteruskan ke polisi. Polisi masih mencari terduga pelaku lainnya dengan melakukan penyelidikan melalui CCTV. Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, menyatakan proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai fakta perbuatan pelaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait