Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

WN Jepang Cari Keadilan di MKRI soal Hak Waris Suami hingga Rp231 M

Hisako Dewanto, WNA Jepang, mengajukan uji materi Pasal 140 KUHPer di MKRI (no. 334/PUU-XXIV/2026) karena kehilangan hak waris suaminya, Rachmat Hartojo (WNI), yang meninggal di 2022. Sengketa muncul setelah tiga anaknya menggugat dan berhasil memecah harta warisan Rp231 triliun, termasuk Rp60 miliar di luar negeri, tanpa memberi Hisako. Anak pertama menghapus kuasa pengurusan harta kepadanya pada Desember 2022, memicu sengketa. MKRI kemudian memutuskan perjanjian kawin mengikat anak-anak sebagai ahli waris, mengabaikan hak Hisako sebagai istri tua. Para pemohon (termasuk istri lain dan mahasiswa) menuntut Pasal 140 tidak konsisten dengan UUD 1945, karena membatasi hak waris si yang hidup lebih lama, terutama bagi WNA yang memiliki KTP Indonesia dan tinggal di Surabaya sejak 1997. Kasus sedang dibahas Majelis Hakim Konstitusi.

Berita terkait