Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

WN Jepang Gugat KUHPerdata ke MK terkait Harta Almarhum Suami Rp291 M

Hisako Dewanto, WNA Jepang, mengajukan uji materi Pasal 140 KUHPerdata di MK terkait harta almarhum suami Rachmat Hartojo senilai Rp291 triliun. Ia mengaku kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama akibat ketidakjelasan norma Pasal 140 yang membatasi perjanjian nikah. Data menyebut harta meliputi Rp231 miliar di dalam negeri, Rp60 miliar di luar negeri, 43 kg emas, serta saham PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, dan PT Mega Marine Prime. Anak Hisako membagi harta almarhum secara merata tanpa melibatkannya. Pemohon uji materi lainnya yakni Hartono Effendi, Chientasari Ichsan, dan Jessica Tritanya. Mereka menilai Pasal 140 bertentangan dengan UUD 1945.

Berita terkait