WN Jepang Gugat KUHPerdata ke MK terkait Harta Almarhum Suami Rp291 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hisako Dewanto, WNA Jepang, mengajukan uji materi Pasal 140 KUHPerdata di MK terkait harta almarhum suami Rachmat Hartojo senilai Rp291 triliun. Ia mengaku kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama akibat ketidakjelasan norma Pasal 140 yang membatasi perjanjian nikah. Data menyebut harta meliputi Rp231 miliar di dalam negeri, Rp60 miliar di luar negeri, 43 kg emas, serta saham PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, dan PT Mega Marine Prime. Anak Hisako membagi harta almarhum secara merata tanpa melibatkannya. Pemohon uji materi lainnya yakni Hartono Effendi, Chientasari Ichsan, dan Jessica Tritanya. Mereka menilai Pasal 140 bertentangan dengan UUD 1945.
Bagikan
Berita terkait
Pemuda Bulan Bintang Uji Pasal 50A UU P2SK ke MK, Soroti Potensi Kekebalan Hukum Investor
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 16.44
Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.30
Pasal Penghinaan Dibatalkan MK, PSHK UII Beri Catatan Kritis
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.30
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41