WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara Malaysia berinisial SYF melaporkan Kombes Fahrurozi, perwira Polri yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 1 Narkoba Bareskrim Polri, ke Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara di lokasi pertambangan di Sulawesi Utara dan akan memeriksa saksi serta dokumen terkait. Kasus ini dimulai pada Mei 2025 ketika SYF diperkenalkan kepada Kombes Fahrurozi melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kliennya kemudian melakukan investasi bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp 58,5 miliar, namun hanya menerima pengembalian sebesar Rp 4 miliar pada Februari 2026. Janji keuntungan dari investasi tersebut tidak terpenuhi, dan dua kali somasi yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan.
Kombes Fahrurozi membantah tuduhan yang disampaikan kuasa hukum SYF. Ia menyatakan akan melaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu. Menurutnya, ia akan melaporkan terhadap pihak yang bersangkutan atas tuduhan tersebut setelah memberikan penjelasan lengkap. Lokasi tambang yang menjadi objek investasi berada di Sulawesi Utara, dan informasi mengenai status serta perizinan tambang tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
Bagikan
Berita terkait
DPR Respons Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 03.00
'Kami Sakit Hati', Gerakan Cinta Prabowo Seret Budi Arie ke Polisi Buntut Blunder soal Pemilu 2029
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 06.40
Sederet Fakta Terungkapnya Markas Judi Kasino Tersembunyi di Sukoharjo
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.58
Geger Kasino di Sidoarjo
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 08.30