Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang

Warga negara Malaysia berinisial SYF melaporkan Kombes Fahrurozi, perwira Polri yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 1 Narkoba Bareskrim Polri, ke Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara di lokasi pertambangan di Sulawesi Utara dan akan memeriksa saksi serta dokumen terkait. Kasus ini dimulai pada Mei 2025 ketika SYF diperkenalkan kepada Kombes Fahrurozi melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kliennya kemudian melakukan investasi bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp 58,5 miliar, namun hanya menerima pengembalian sebesar Rp 4 miliar pada Februari 2026. Janji keuntungan dari investasi tersebut tidak terpenuhi, dan dua kali somasi yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan.

Kombes Fahrurozi membantah tuduhan yang disampaikan kuasa hukum SYF. Ia menyatakan akan melaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu. Menurutnya, ia akan melaporkan terhadap pihak yang bersangkutan atas tuduhan tersebut setelah memberikan penjelasan lengkap. Lokasi tambang yang menjadi objek investasi berada di Sulawesi Utara, dan informasi mengenai status serta perizinan tambang tersebut telah diserahkan kepada penyidik.

Berita terkait