Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Respons Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

Komisi III DPR RI meminta penegakan hukum terhadap kasus dugaan penipuan investasi emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan Kombes F dilakukan sesuai SOP internal Polri. Anggota Komisi III, M Nasir Jamil, menyatakan bahwa laporan dari masyarakat terhadap perilaku anggota kepolisian harus ditangani profesional melalui pengawasan internal, sidang kode etik, atau hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa SOP dan aturan internal kepolisian terkait penanganan laporan terhadap anggotanya sudah lama ada dan terbukti diterapkan dalam berbagai kasus sebelumnya.

Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan diajukan oleh Bagas Pangestu Pribadi sebagai kuasa hukum investor asal Malaysia. Dalam laporan tersebut, F dikaitkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Kasus ini dimulai sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan dengan F yang mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes di lingkungan Mabes Polri.

Korban diduga ditipu untuk menginvestasikan modal dalam pertambangan emas di Sulawesi Utara. Total kerugian mencapai sekitar Rp58,5 miliar yang diserahkan dalam beberapa tahap mulai dari 22 Mei 2025 hingga 7 Oktober 2025. Dana diserahkan dalam bentuk 1.593.021 USDT (Rp26 miliar) dan Rp32,5 miliar dalam mata uang rupiah. Namun, legalitas pertambangan yang dijanjikan tidak terealisasi, sehingga dugaan ada keterlibatan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait