WN Aljazair Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 8 Bulan karena Curi Barang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Aljazair berinisial BKH (47) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (21/8) pukul 10.30 WITA. BKH sebelumnya ditahan selama 8 bulan di Rutan Bangli karena pencurian dengan pemberatan. Setelah masa hukumannya selesai, proses keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian. Deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga keberangkatan, dengan rute penerbangan Denpasar–Kuala Lumpur menggunakan Batik Air Malaysia OD307, kemudian dilanjutkan ke Doha dan akhirnya ke Aljazair dengan Qatar Airways.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.53
Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA Israel Berpaspor Eropa, Masuk Daftar SOI
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 07.41
Viral WNA Israel Berpaspor Eropa Bikin Ulah di Ubud Bali, Imigrasi Bergerak
Berita terkait
Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.50
Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 01.30
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20