Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Aljazair Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 8 Bulan karena Curi Barang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Aljazair berinisial BKH (47) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (21/8) pukul 10.30 WITA. BKH sebelumnya ditahan selama 8 bulan di Rutan Bangli karena pencurian dengan pemberatan. Setelah masa hukumannya selesai, proses keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian. Deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga keberangkatan, dengan rute penerbangan Denpasar–Kuala Lumpur menggunakan Batik Air Malaysia OD307, kemudian dilanjutkan ke Doha dan akhirnya ke Aljazair dengan Qatar Airways.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait