WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Bisa Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan pembatalan penerbangan dapat mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) selama 30 hari dengan potensi perpanjangan. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan ITKT diberikan sebagai bentuk pelayanan kepada WNA yang tidak dapat melakukan perjalanan akibat force majeure. Hingga Senin (7/9) pukul 15.30 WIB, 26 WNA sudah mengajukan dan diterima di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk dari China, Polandia, Jerman, dan Belanda. Selain itu, WNA yang mengalami overstay karena kondisi tersebut tidak dikenakan denda administratif. Pengajuan dapat dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta atau Kantor Imigrasi (Kanim) setempat dengan menunjukkan bukti pembatalan penerbangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.30
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat untuk WNA
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 14.48
Bandara Soetta Tutup, Ini Daftar Penerbangan Lion Group yang Batal
Berita terkait
InJourney Siapkan 5 Bandara Alternatif dan Bus Gratis usai Soekarno-Hatta Ditutup
JawaPos · 7 September 2026 pukul 21.45
Strategi Pramono Redam Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 21.11
Abu Vulkanik Anak Krakatau Tak Terkendali, Cloud Seeding Diterjunkan
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 21.03
Sebaran Abu Vulkanik Landa Jakarta, Pramono Minta Pedagang Masker Tidak Permainkan Harga
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.52