Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Bisa Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan pembatalan penerbangan dapat mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) selama 30 hari dengan potensi perpanjangan. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan ITKT diberikan sebagai bentuk pelayanan kepada WNA yang tidak dapat melakukan perjalanan akibat force majeure. Hingga Senin (7/9) pukul 15.30 WIB, 26 WNA sudah mengajukan dan diterima di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk dari China, Polandia, Jerman, dan Belanda. Selain itu, WNA yang mengalami overstay karena kondisi tersebut tidak dikenakan denda administratif. Pengajuan dapat dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta atau Kantor Imigrasi (Kanim) setempat dengan menunjukkan bukti pembatalan penerbangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait