Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat untuk WNA

Erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5-7 September 2026 menyebabkan gangguan penerbangan internasional yang signifikan, dengan 520 penerbangan terdampat (254 kedatangan dan 266 keberangkatan) dan melibatkan 86.760 penumpang. Akibatnya, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang penerbangannya dibatalkan atau dialihkan, sekaligus memberikan pembebasan biaya overstay sebesar Rp 0,00. Kebijalan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat melakukan inspeksi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026). Hingga 7 September 2026, 26 permohonan ITKT telah dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dengan penambahan satu loket khusus untuk mempercepat proses. Pelayanan serupa juga dilakukan di kantor imigrasi lain seperti Jakarta Pusat (5), Jakarta Utara (4), Depok (2), Jakarta Selatan (2), Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang (1). Kebijakan ini tidak hanya untuk erupsi Gunung Anak Krakatau, tetapi juga dapat diterapkan untuk keadaan force majeure lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait