WNI Jadi yang Pertama Dibui di Malaysia karena Buang Puntung Rokok Sembarangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria WNI berusia 36 tahun menjadi orang pertama asing yang dihukum penjara di Malaysia karena membuang puntung rokok sembarangan di Stulang, Johor pada Februari 2026. Pengadilan menjatuhkan denda 1.000 Ringgit (Rp4,3 juta) yang tidak dibayar, sehingga ia ditugdi dan mulai menjalani hukuman satu bulan penjara sejak 28 Agustus 2026. Setelah selesai, ia akan menjalani Perintah Kerja Sosial (CSO) selama enam jam. Direktur SWCorp Johor, Zainal Fitri Ahmad, menegaskan pelanggaran ini dilanggar Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum 2007. Hukumannya bisa berupa denda hingga 2.000 Ringgit (Rp8,7 juta) atau pelayanan masyarakat hingga enam bulan, termasuk menyapu jalan dan membersihkan saluran air. Ketidakpatuhan dapat dikenai denda hingga 10.000 Ringgit (Rp43,7 juta). Aturan ini berlaku untuk warga negara asing sejak 1 Januari 2026, dan orang tua wajib bertanggung jawab jika anak-anak melakukan pelanggaran serupa.
Bagikan
Berita terkait
TPS Liar di Kapuk Muara Diduga Ganggu Lingkungan, Pemprov DKI Diminta Turun Tangan
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 17.39
Area Terbakar di Kampung Bandan Jakut Capai 0,5 Hektare, Dipicu Puntung Rokok
Detik.com · 14 September 2026 pukul 22.21
Lahan di Rumpin Bogor Terbakar Gegara Puntung Rokok
Detik.com · 14 September 2026 pukul 00.39
Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia
JawaPos · 12 September 2026 pukul 13.45