Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan untuk Menghadapi Kewajiban Pelaporan ESG di 2027

Mulai 1 Januari 2027, standar wajib pelaporan ESG diterapkan melalui PSPK 1, PSPK 2 oleh IAI dan SAKb 5000 oleh IAPI. Perusahaan harus mengungkapkan informasi keberlanjutan dengan tingkat ketelitian seperti laporan keuangan. Dilarang menunda persiapan karena berisiko disrupsi operasional, pembengkakan biaya transisi, dan kehilangan akses pasar. Standar ini menjamin verifikasi independen laporan keberlanjutan dan mencegah greenwashing. Perusahaan yang proaktif menyiapkan diri akan memperoleh keunggulan kompetitif, akses prioritas green financing, serta pasar modal global.

Berita terkait