Kewajiban Pelaporan ESG di 2027, Ini yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan untuk Menghadapinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mulai 1 Januari 2027, perusahaan di Indonesia wajib menerapkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2) yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pelaporan ESG kini beralih dari sukarela menjadi wajib dengan tingkat ketelitian setara laporan keuangan. Selain itu, Draf Eksposur SAKb 5000 dari IAPI akan memastikan laporan tersebut diverifikasi independen guna memberantas praktik greenwashing.
Perusahaan yang tidak patuh berisiko menghadapi disrupsi operasional, biaya transisi tinggi, hingga kehilangan akses pasar global dan pembiayaan hijau. Oleh karena itu, tahun 2026 menjadi periode krusial bagi perusahaan untuk memperkuat kontrol internal (ICSR) dan memperbarui sistem IT agar data non-keuangan, seperti emisi Scope 1, 2, dan 3, memiliki kualitas 'investor-grade' dan dapat diaudit.
Bagikan
Berita terkait
Mitrapak Perkuat Penerapan Standar Global ESG di Industri Personal Care
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.31
Mitrapak Perkuat Penerapan Standar Global ESG di Industri Personal Care
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.30
ESG Award 2026 by KEHATI Dorong ESG Jadi Standar Baru Daya Saing Bisnis
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 02.01
Pembiayaan Hijau Meningkat, Bagaimana Dampaknya?
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.03