Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kewajiban Pelaporan ESG di 2027, Ini yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan untuk Menghadapinya

Mulai 1 Januari 2027, perusahaan di Indonesia wajib menerapkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2) yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pelaporan ESG kini beralih dari sukarela menjadi wajib dengan tingkat ketelitian setara laporan keuangan. Selain itu, Draf Eksposur SAKb 5000 dari IAPI akan memastikan laporan tersebut diverifikasi independen guna memberantas praktik greenwashing.

Perusahaan yang tidak patuh berisiko menghadapi disrupsi operasional, biaya transisi tinggi, hingga kehilangan akses pasar global dan pembiayaan hijau. Oleh karena itu, tahun 2026 menjadi periode krusial bagi perusahaan untuk memperkuat kontrol internal (ICSR) dan memperbarui sistem IT agar data non-keuangan, seperti emisi Scope 1, 2, dan 3, memiliki kualitas 'investor-grade' dan dapat diaudit.

Berita terkait