Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut-Alex Bantah Hilman Latief soal Penunjukan Kasubdit Haji Khusus

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membantah keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait penunjukan Rizky Fisa Abadi sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2025-2026. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut menolak tuduhan bahwa ia memberi arahan kepada Gus Alex untuk menempatkan Rizky. Gus Alex juga membantah dan menyatakan bahwa Rizky Fisa Abadi justru diusulkan oleh Wibowo Prasetyo, bukan oleh Yaqut. Hilman Latief menjelaskan bahwa Rizky Fisa Abadi ditempatkan di bidang Haji Khusus karena kondisi umrah yang terlalu padat akibat dampak pandemi Covid-19 pada 2022, sehingga puluhan ribu jemaah tidak dapat berangkat. Menurutnya, penempatan hanya memenuhi syarat teknis level Eselon III. Jaksa KPK sempat menanyakan proses pengusulan Rizky, hingga Hakim mewajibkan Hilman menyampaikan jawaban pasti. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) berdasarkan laporan BPK RI. Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Yaqut, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Kasus ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berita terkait