Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yusril Tegaskan NRA 2026 Jadi Rujukan Hadapi Kejahatan Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Penilaian Risiko Nasional (NRA) Tahun 2026 akan menjadi rujukan bersama dalam menghadapi kejahatan keuangan yang terus berkembang. Dalam acara peluncunannya di Jakarta, Yusril menyampaikan bahwa perubahan geopolitik, konflik, teknologi digital, aset virtual, dan kecerdasan artifisial telah membuat batas antara kejahatan konvensional dan digital semakin kabur. Oleh karena itu, NRA 2026 harus diterjemahkan menjadi langkah antisipasi dan mitigasi yang konkret, dengan fokus pada pendekatan preventif dan analisis jaringan. NRA 2026 mencakup tiga aspek utama: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Berdasarkan hasilnya, kasus korupsi, narkotika, dan penipuan berbasis teknologi informasi termasuk dalam kategori risiko tinggi. Sementara itu, penyalahgunaan organisasi nirlaba dan penggalangan dana melalui platform digital menjadi pola penghimpunan dana dengan risiko tertinggi dalam TPPT. Untuk PPSPM, risikonya berada pada kategori menengah dengan ancaman langsung yang relatif rendah. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan bahwa keberhasilan menghadapi evaluasi FATF tidak hanya bergantung pada satu lembaga, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Sebagai anggota penuh FATF, Indonesia harus menjaga standar tinggi dan membuktikan efektivitas sistemnya. NRA 2026 juga menjadi fondasi dalam mempersiapkan Tinjauan Evaluasi Bersama (MER) FATF 2029. Pemerintah juga akan mengembangkan IASC melalui penguatan sistem informasi dan pendekatan hukum yang lebih kuat.

Berita terkait