Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan Polri, termasuk penggeledaran, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait dugaan penyelundupan uang (TPPU) dan korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tidak ada kejanggalan dalam proses penyelidikan yang mendahului penggeledaran terhadap Febrie, dan bahwa KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah dengan pelaksanaan penggeledaran. Hakim juga mengungkapkan dugaan aliran dana sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie. Mabes Polri melalui Brigjen Veris Septriansyah menyatakan dukungan penuh terhadap putusan ini dan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan akan menghormati putusan hakim namun masih memiliki catatan terkait beberapa pertimbangan hukum, termasuk terkait ketidakhati-hatian administrasi penyidikan. Pihaknya juga meminta publik untuk cermati secara mendalam terhadap pertimbangan hukum hakim tersebut. Presiden juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian yang bertindak cepat dalam menangani dampak gempa bumi yang terjadi baru-baru ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.06
Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.17
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.34
Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul: Siapa yang Tempati?
Berita terkait
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.50
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03