Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan Polri, termasuk penggeledaran, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait dugaan penyelundupan uang (TPPU) dan korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tidak ada kejanggalan dalam proses penyelidikan yang mendahului penggeledaran terhadap Febrie, dan bahwa KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah dengan pelaksanaan penggeledaran. Hakim juga mengungkapkan dugaan aliran dana sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie. Mabes Polri melalui Brigjen Veris Septriansyah menyatakan dukungan penuh terhadap putusan ini dan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan akan menghormati putusan hakim namun masih memiliki catatan terkait beberapa pertimbangan hukum, termasuk terkait ketidakhati-hatian administrasi penyidikan. Pihaknya juga meminta publik untuk cermati secara mendalam terhadap pertimbangan hukum hakim tersebut. Presiden juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian yang bertindak cepat dalam menangani dampak gempa bumi yang terjadi baru-baru ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait