Yusril Ungkap Biang Kerok Lapas Penuh di Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480209/original/055827300_1769049427-53be1b51-4a07-4337-a7d7-3ea2480321b2.jpg)
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pembangunan lapas penuh tidak akan menyelesaikan kapasitas penjara di Indonesia. Lebih dari 60 persen penghuni lapas tersangkut kasus narkotika. Yusril menilai perlu mengkaji kembali Undang-Undang Narkotika untuk membedakan penanganan pengguna narkotika yang seharusnya rehabilitasi versus pelaku peredaran. Presiden Prabowo Subianto pernah mengusulkan amnesti bagi korban penyalahgunaan narkotika, namun implementasinya tidak sederhana karena sebagian besar pengguna juga terlibat peredaran. Pengkajian mendalam terhadap UU Narkotika diperlukan untuk mengurangi drastis penghuni Lembaga Pemasyarakatan.
Bagikan
Berita terkait
Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Isi Obrolan Saat Dipanggil ke Istana 2 Hari Lalu
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 15.59
Buntut Cibinong, Ini Hasil Penertiban di Lapas Koruptor Sukamiskin
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 05.50
Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 03.00
Lapas Alami Over Kapasitas, 80 Persen Tahanan Narkotika
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 20.37