Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Konoha Hari Ini

Senin, 24 Agustus 2026


Peristiwa hari ini

Semua peristiwa →

  1. Pemerintah Kembangkan Eksosistem Bullion, Potensi Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal

    Pemerintah menjelaskan istilah 'emas di bawah bantal' sebagai metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat Indonesia yang terbentuk selama bertahun-tahun. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sekitar 1.800 ton emas senilai US$252 miliar (Rp4,460-Rp4,480 triliun) disimpan rumah tangga, berbeda dengan cadangan emas nasional sebesar 3.600 ton. Pemerintah menekankan bahwa kepemilikan emas tetap menjadi hak penuh masyarakat dan tidak ada keharusan untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimiliki.

  2. Jet Sukhoi Tergelincir di Landasan Pacu Bandara Sultan Hasanuddin

    Pesawat tempur Sukhoi Su-30 MK2 milik TNI AU tergelincir di runway 13 (sisi barat) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Senin, 24 Agustus 2026, saat melaksanakan test flight pasca overhaul tingkat berat. Insiden terjadi ketika pesawat melakukan simulasi take-off dan mengalami kendala pada sistem pengereman yang tidak berfungsi optimal, menyebabkan pesawat keluar sekitar 20-30 meter dari batas ujung landasan. Seluruh awak pesawat selamat tanpa luka, dan pesawat kemudian ditarik ke hanggar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  3. BNI Luncurkan wondrZ Tabungan Anak untuk Literasi Keuangan

    PT Bank Negara Indonesia (BNI) meluncurkan wondrZ, tabungan khusus anak dan remaja untuk belajar mengelola keuangan, diakses melalui aplikasi wondr by BNI. Produk ini hadir sebagai bagian dari BNI wondrX 2026 yang diadakan di ICE BSD, Tangerang pada 21--23 Agustus 2026 sebagai perayaan HUT ke-80 BNI. wondrZ dirancang membantu anak mengenal menabung, mengelola uang, dan memahami transaksi secara bertahap. Fitur utama meliputi kemudahan mengelola tabungan anak, anak berusia 12 tahun ke atas dapat melakukan transaksi digital, serta orang tua dapat memantau saldo dan riwayat transaksi. Untuk membuka wondrZ, orang tua membutuhkan KK atau KIA anak, baik fisik maupun foto dokumen yang jelas. Seremoni peluncuran dihadiri Wakil Direktur Utama BNI Alexandra Askandar, Direksi BNI, manajemen BNI, dan mitra strategis.

  4. Gempa M5,8 Guncang Pandeglang dan M5,1-5,2 Guncang Flores, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa bumi berkekuatan M5,8 terjadi di perairan Pandeglang, Banten, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 00.41 WIB. Gempa ini berpusat di kedalaman 10 kilometer, di lokasi 7,73° Lintang Selatan dan 104,33° Bujur Timur, tepatnya 182 kilometer arah barat daya Sumur, Pandeglang. Menurut BMKG, gempa dangkal ini disebabkan oleh aktivitas subduksi dengan mekanisme pergerakan naik (thrust fault). BMKG juga menyatakan bahwa hasil pemodelan tsunami menunjukkan gempa ini tidak berpotensi tsunami. Gempa ini terasa hingga ke wilayah seperti Cimanggu, Sumur, Cibitung, dan Pandeglang dengan intensitas MMI III-IV, yang berarti getaran terasa nyata dalam rumah, seakan truk berlalu. Hingga pukul 01:00 WIB, tidak ada laporan gempa susulan atau kerusakan akibat gempa ini.

  5. TikTok Setuju Bayar Denda $400 Juta untuk Pelanggaran Privasi Anak di AS

    TikTok dan ByteDance sepakat membayar denda senilai USD 400 juta ($300 juta langsung dan $100 juta tambahan setelah FTC mencabut pengawasan) kepada Departemen Kehakiman AS atas dugaan pelanggaran Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Platform dituduh mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua, termasuk melalui fitur Kids Mode yang tetap mengakuisisi informasi sensitif. Kasus ini menjadi salah satu pemulihan dana terbesar dalam sejarah COPPA. Nilai denda dalam rupiah berbeda antar media: Media Indonesia Rp7,05 triliun, Detik.com Rp6,4 triliun, CNN Indonesia Rp7,06 triliun, CNBC Indonesia Rp6,7 triliun, sementara VOI dan satu Detik.com menyebut Rp7 triliun. Gugatan ini dihentikan with prejudice sehingga pemerintah tidak dapat mengajukan kembali klaim yang sama. Di samping itu, Uni Eropa, Inggris, dan Australia melakukan penyelidikan terpisah terhadap TikTok terkait keamanan anak. Australia akan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai Desember 2025. Nilai denda lain dalam kasus serupa meliputi YouTube ($170 juta, 2019) dan Epic Games ($275 juta, 2022).