Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS Atas Pelanggaran Privasi Anak

TikTok dan ByteDance sepakat membayar denda sebesar US$400 juta kepada pemerintah AS terkait dugaan pelanggaran Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Denda ini dibayarkan dalam dua tahap: US$300 juta dibayarkan langsung, dan tambahan US$100 juta setelah FTC mencabut pengawasan. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan TikTok mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua yang memadai, termasuk melalui akun Kids Mode yang tetap mengumpulkan email dan informasi lainnya.

Media melaporkan angka nilai denda yang sedikit berbeda. Media Indonesia menyebutkan denda setara dengan Rp7,05 triliun, sementara Detik.com menyatakan Rp6,4 triliun, dan CNN Indonesia menyebutkan Rp7,06 triliun. Perbedaan ini diduga disebabkan oleh perbedaan kurs rupiah terhadap dolar AS yang digunakan untuk perhitungan.

Sebagai bagian dari penyelesaian ini, TikTok dilaporkan telah melakukan reformasi terkait privasi, menguatkan kontrol akun remaja, dan melakukan restrukturisasi kepemilikan pasca divestasi 81% saham di AS yang kini dikelola oleh konsorsium investor Amerika. Kasus ini juga menambah daftar perusahaan teknologi lain yang dikenai denda COPPA, seperti YouTube (US$170 juta pada 2019) dan Epic Games (US$275 juta pada 2022). Di samping kasus AS, TikTok juga sedang digugat di Uni Eropa terkait kegagalan melindungi anak dari cyberbullying dan predator daring.

Menurut tiap media