Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari-Maret 2026. Pencabutan izin dilakukan karena kondisi bank tidak sehat, terutama karena kekurangan modal dan Cash Ratio di bawah batas minimum. Contoh terbaru adalah PT BPR Citra Bersada Abadi yang ditutup sejak 19 Agustus 2026 setelah proses penyehatan gagal. Bank-bank tersebut ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) atau BPR Dalam Resolusi (BDR) dan likuidasi dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penutupan semua bank dilakukan untuk mencegah penyebaran risiko dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Berita terkait