11 Bank Tutup Hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026 hingga Agustus. Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta kepercayaan masyarakat. Dari 11 BPR yang ditutup, tiga terletak di Jawa Barat, dua di Sumatra Barat, dan masing-masing satu di Jawa Timur, Bali, Jakarta Pusat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Depok. Pencabutan izin terbaru terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi berlaku efektif pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Dengan pencabutan izin ini, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izin usahanya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.10
Daftar 11 Bank yang Ditutup Hingga Agustus 2026
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 22.13
OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
Berita terkait
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.00
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.00