Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

11 Bank Tutup Hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026 hingga Agustus. Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta kepercayaan masyarakat. Dari 11 BPR yang ditutup, tiga terletak di Jawa Barat, dua di Sumatra Barat, dan masing-masing satu di Jawa Timur, Bali, Jakarta Pusat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Depok. Pencabutan izin terbaru terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi berlaku efektif pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Dengan pencabutan izin ini, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izin usahanya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait