Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas maksimum kepemilikan asing di perusahaan asuransi dari 80% menjadi 99%. Usulan ini disampaikan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi agar mampu menangani penjaminan atau perancanaan asuransi yang besar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perusahaan asuransi dengan kapasitas kecil tidak akan kuat melakukan penjaminan besar. Misalnya, jika kapasitasnya hanya Rp 250 miliar sementara jumlah yang harus dijaminkan jauh lebih besar, perusahaan tidak mampu menampungnya. OJK juga membandingkan kebijakan ini dengan industri perbankan yang sudah mengizinkan kepemilikan asing hingga 99%, sehingga usulannya bertujuan untuk menyelaraskan aturan antar sektor keuangan. Ogi menekankan bahwa asuransi seharusnya lebih terbuka dibandingkan perbankan karena tidak termasuk kategori institusi sistemik, namun justru memiliki pengaturan yang lebih ketat. OJK telah mengajukan usulan ini kepada Kementerian Keuangan untuk revisi peraturan pemerintah yang mengatur kepemilikan asing di sektor asuransi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait