Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Sebut Langgar Kewenangan Presiden

25 negara bagian AS yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan tarif impor baru yang dikenakan pada 60 mitra dagang AS. Tarif sebesar 10% hingga 12,5% diterapkan pada sebagian besar barang impor dari negara-negara tersebut, yang mewakili sekitar 99,4% total impor AS. Para penggugat menilai Trump telah melampaui kewenangannya karena kebijakan ini diterapkan tanpa dasar hukum yang memadai dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) dengan tujuan menghentikan penerapan tarif dan meminta pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan. Para penggugak juga menyoroti bahwa penyelidikan terhadap 60 negara hanya dilakukan dalam waktu dua setengah bulan tanpa konsultasi yang cukup, serta ketidakjelasan tolok ukur untuk mengecualikan negara dari tarif. Selain itu, kebijakan ini dianggap tidak konsisten karena produk seperti daging sapi beku asal Brasil yang dikaitkan dengan tenaga kerja paksa justru dikecualikan dari tarif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait