25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Sebut Langgar Kewenangan Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490104/original/053721500_1769996978-Untitled.jpg)
25 negara bagian AS yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan tarif impor baru yang dikenakan pada 60 mitra dagang AS. Tarif sebesar 10% hingga 12,5% diterapkan pada sebagian besar barang impor dari negara-negara tersebut, yang mewakili sekitar 99,4% total impor AS. Para penggugat menilai Trump telah melampaui kewenangannya karena kebijakan ini diterapkan tanpa dasar hukum yang memadai dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) dengan tujuan menghentikan penerapan tarif dan meminta pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan. Para penggugak juga menyoroti bahwa penyelidikan terhadap 60 negara hanya dilakukan dalam waktu dua setengah bulan tanpa konsultasi yang cukup, serta ketidakjelasan tolok ukur untuk mengecualikan negara dari tarif. Selain itu, kebijakan ini dianggap tidak konsisten karena produk seperti daging sapi beku asal Brasil yang dikaitkan dengan tenaga kerja paksa justru dikecualikan dari tarif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.19
Trump Digugat Massal Gegara Tarif Impor, Indonesia Ikut Terseret
Berita terkait
Trump Berlakukan Tarif Drone dan Komponennya Atasi Ancaman Keamanan AS
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 02.02
RI Kena Tarif AS 10%, Mendag Sebut Negara Lain Lebih Tinggi
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.55
Trump Kembalikan Rp 1.789 Triliun Tarif Impor Usai Kalah di Mahkamah Agung
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.00
Dampak Tarif Trump ke Industri RI Masih Dikaji
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 15.57