Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Trump Digugat Massal Gegara Tarif Impor, Indonesia Ikut Terseret

Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan tarif impor yang diberlakukan terhadap 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Gugatan diajukan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS dengan tuntutan agar tarif sebesar 10% atau 12,5% dihentikan, dinyatakan tidak sah, dan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan. Negara-negara bagian berpendapat bahwa tarif ini merupakan bentuk lain dari pungutan yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Para penggugat menilai pemerintah Trump menyalahgunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk menciptakan tarif global secara ilegal. Mereka menyoroti bahwa investigasi terhadap praktik kerja paksa di 60 negara hanya selesai dalam waktu 2,5 bulan, yang dianggap terlalu singkat dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Selain itu, tidak ada bukti hubungan langsung antara tarif dan prevalensi kerja paksa di masing-masing negara.

Di sisi lain, Gedung Putih membela kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa tarif Pasal 301 sah secara hukum dan bertujuan mengatasi praktik kerja paksa yang merugikan pasar AS. Juru bicara Gedung Putih menegaskan bahwa negara asing yang gagal mencegah barang produksi kerja paksa memasuki rantai pasokan AS harus ditangani melalui tarif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait