Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Pertimbangan Pemerintah Tempatkan Manajer Kopdes, Apa Saja?

Pemerintah mempertimbangkan empat variabel dalam penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yaitu kedekatan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah. Penempatan dilakukan menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking untuk mencari kombinasi optimal secara keseluruhan. Akibatnya, sebagian manajer tidak ditempatkan di lokasi terdekat dari domisili asal karena keterbatasan kuota dan kesiapan bangunan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes), dari 28.620 manajer yang telah ditempatkan, 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili, dan 71,91 persen berada dalam radius 50 kilometer. Median jarak penempatan adalah 6,53 kilometer. Meski demikian, 65,14 persen manajer tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal, dan 88,28 persen di provinsi asal. Sebanyak 11,27 persentase ditempatkan lintas provinsi.

Penempatan dilakukan secara bertahap, dimulai dari titik Kopdes dengan bangunan 100 persen selesai, lalu dilanjutkan ke lokasi dengan progres pembangunan tertinggi. Jika titik di wilayah asal belum siap atau kuotanya penuh, manajer dapat dialihkan ke wilayah lain yang membutuhkan dan sudah siap operasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait