460 Ribu Kendaraan Langgar Aturan, Truk ODOL Masih Dominan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320087/original/035975200_1786335049-1000402750.jpg)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 460.707 kendaraan angkutan barang melanggar aturan pada periode Januari hingga Agustus 2026. Dari total 1.811.713 kendaraan yang diperiksa melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sebanyak 25,43% tercatat melanggar. Pelanggaran terbanyak adalah aspek lebih dimensi dan muatan (ODOL), dengan rincian pelanggaran dokumen mencapai 306.218 kendaraan (50,23%) dan pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan (48,16%).
Penindakan dilakukan terhadap 142.150 kendaraan, yang mayoritas mendapat peringatan (92,70%), sementara sisanya dikenakan sanksi tilang. Lima perusahaan dengan pelanggaran tertinggi adalah PT. SIL (1.669 kendaraan), PT. IP (1.388 kendaraan), CV. SKE (1.149 kendaraan), PT. EW (1.142 kendaraan), dan PT. SA (1.139 kendaraan). Komoditi muatan dengan pelanggaran paling banyak adalah barang campuran (29.855 kendaraan), barang paket (26.163 kendaraan), dan muatan pasir (19.892 kendaraan).
Tingkat pengawasan pada 2026 meningkat menjadi 8,20% dari 7,47% pada 2025. Kemenhub berencana meningkatkan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi kepada perusahaan, dan memperketat penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan.
Bagikan
Berita terkait
Satu Bulan Penerapan, ETLE Jaring 72 Ribu Lebih Truk ODOL
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 20.30
Kemenhub Ungkap 10 Perusahaan Terbanyak Langgar Aturan Odol
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.22
Kemenhub Temukan 72 Ribu Pelanggaran ODOL, Potensi Denda Tembus Rp35,5 Miliar
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 13.47
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ahmad Sahroni: Kalau Ditemukan Unsur Pidana, segera Copot!
JawaPos · 25 September 2026 pukul 19.15