460 Ribu Kendaraan Langgar Aturan, Truk ODOL Masih Dominan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320087/original/035975200_1786335049-1000402750.jpg)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 460.707 kendaraan angkutan barang melanggar aturan pada periode Januari hingga Agustus 2026. Dari total 1.811.713 kendaraan yang diperiksa melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sebanyak 25,43% tercatat melanggar. Pelanggaran terbanyak adalah aspek lebih dimensi dan muatan (ODOL), dengan rincian pelanggaran dokumen mencapai 306.218 kendaraan (50,23%) dan pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan (48,16%).
Penindakan dilakukan terhadap 142.150 kendaraan, yang mayoritas mendapat peringatan (92,70%), sementara sisanya dikenakan sanksi tilang. Lima perusahaan dengan pelanggaran tertinggi adalah PT. SIL (1.669 kendaraan), PT. IP (1.388 kendaraan), CV. SKE (1.149 kendaraan), PT. EW (1.142 kendaraan), dan PT. SA (1.139 kendaraan). Komoditi muatan dengan pelanggaran paling banyak adalah barang campuran (29.855 kendaraan), barang paket (26.163 kendaraan), dan muatan pasir (19.892 kendaraan).
Tingkat pengawasan pada 2026 meningkat menjadi 8,20% dari 7,47% pada 2025. Kemenhub berencana meningkatkan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi kepada perusahaan, dan memperketat penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhub Tingkatkan Pemantauan Infrastruktur Pelabuhan Usai Gempa NTT
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.44
Susunan Resmi Upacara Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 di Istana Negara
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 22.15
Kemenhub Periksa Fasilitas Bandara hingga Operasional Penerbangan Setelah Gempa NTT
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.07
Naik KRL-Transjakarta Cuma Rp 8 Saat 17 Agustus
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.00