5 Ciri Warga Kelas Bawah, Cek Ada di Kamu?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menyoroti penurunan kemiskinan ekstrem di Indonesia dalam pidatonya di World Economic Forum (WEF) Davos, Swiss, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menekan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, menilai kelas ekonomi seseorang tidak hanya ditentukan oleh pendapatan, melainkan juga oleh faktor seperti tempat tinggal, jenis pekerjaan, tabungan, gaya hidup, dan akses pendidikan.
GoBankingRates mengungkapkan lima ciri umum yang dikaitkan dengan kelas bawah dan kelas menengah bawah. Pertama, sulitnya mendapatkan hunian yang aman dan nyaman di lingkungan layak, sehingga sebagian besar pendapatan terpaksa dialokasikan untuk kebutuhan dasar. Kedua, pekerjaan seperti pelayan restoran, sopir truk, pegawai ritel, pekerja manufaktur, atau petugas kebersihan cenderung memiliki penghasilan rendah dibanding pekerjaan manajerial atau spesialis. Ketiga, minimnya tabungan dan investasi akibat pendapatan yang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak memiliki dana darurat atau persiapan pensiun. Keempat, keterbatasan anggaran untuk pengeluaran non-esensial seperti berlibur atau makan di luar. Kelima, terhambatnya mobilitas ekonomi akibat mahalnya biaya pendidikan tinggi dan terbatasnya aksesnya.
Meski kelima indikator di atas dapat memberikan gambaran, mereka bukanlah patokan mutlak untuk menentukan kelas ekonomi seseorang. Faktor seperti jumlah tanggungan, biaya hidup, aset, utang, lokasi tempat tinggal, dan akses layanan publik juga perlu dipertimbangkan secara keseluruhan.
Bagikan
Berita terkait
HUT ke-25 Demokrat, AHY Instruksikan Kader Tak Abai Kondisi Nyata Rakyat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 22.18
Harga Minyak Naik, Wamenkeu Sebut Defisit APBN Bisa Bertambah hingga Rp 6,8 T
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 14.03
Timothy Ivan Triyono Mengundurkan Diri sebagai Deputi II Bakom RI
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.26
Menjelang 7 Oktober, PPPK Paruh Waktu Mengajukan Tiga Tuntutan kepada Pemerintah & DPR
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.01