607 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9365230/original/035952600_1791163016-1000462517.jpg)
Kementerian Perhubungan mencatat 607.984 kendaraan angkutan barang melanggar aturan selama Januari-Oktober 2026 dari total 2.328.629 kendaraan yang dipantau. Pelanggaran mayoritas meliputi dokumen (50,12%) dan daya angkut (48,52%). Dari 607.984 pelanggaran, 186.126 kendaraan (30,61%) mendapatkan penindakan berupa peringatan, penilangan, atau tilang. Lima perusahaan dengan pelanggaran terbanyak adalah PT. SIL (2.227 kendaraan), PT. IP (1.727 kendaraan), PT. EW (1.638 kendaraan), CV. SKE (1.451 kendaraan), dan PT. SA (1.431 kendaraan). Lima komoditas dengan pelanggaran terbanyak adalah barang campuran (38.243 kendaraan), barang paket (32.973 kendaraan), pasir (23.819 kendaraan), CPO (15.861 kendaraan), dan semen (13.846 kendaraan). Tingkat pengawasan mencapai 8,58% lebih tinggi dibanding 2025.
Bagikan
Berita terkait
Sepeda Minivelo: Jenis, Ketahanan dan Spesifikasi
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.10
Ini Cara Aman Membersihkan Abu Vulkanik pada Kendaraan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 09.15
Masyarakat Perlu Waspada, Kemenhub Banyak Temukan Bus Beroperasi Tanpa Izin
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.42
Jakarta Menimbang Nasib Ganjil Genap Jl Hayam Wuruk-Gajah Mada
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 07.01