Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Potensi Rugi Rp71T

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen beras fortifikasi yang terdaftar tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Temuan ini berdasarkan pengujian awal Kementerian Pertanian dan diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp71 triliun. Harga jual beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar justru tinggi, dengan rata-rata Rp22.665 per kg dan ada yang mencapai Rp42.000 per kg.

Beras fortifikasi seharusnya merupakan bahan pangan bergizi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok kekurangan gizi, dan anak-anak berisiko stunting. Standar yang berlaku adalah SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025, yang mengatur kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng. Pengujian tiga laboratorium menunjukkan sebagian besar sampel tidak memenuhi standar. Kementan akan memperluas pemeriksaan dengan lima hingga sepuluh laboratorium dan menindaklanjuti melalui jalur administratif dan pidana.

Dugaan penyimpangan ini juga terkait dengan subsidi pangan pemerintah yang mencapai Rp160 triliun tahun ini. Subsidi yang melekat pada beras fortifikasi diperkirakan Rp56-60 triliun, yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil tetapi diduga dimanfaatkan untuk penipuan. Amran menegaskan akan ada proses hukum untuk pencabutan izin edar dan penanganan kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait