Advokat Bongkar Dokumen KPU: Ijazah S1 Gibran 'Hilang', Cuma Suket Disetor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Subhan Palal mengungkapkan bahwa dokumen akademik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 di KPU hanya berupa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, bukan ijazah asli. Meskipun Gibran berpendidikan di MDIS (Management Development Institute of Singapore) tercatat dalam daftar, ijazah tersebut tidak dilampirkan. Suket yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019 hanya menyatakan bahwa Gibran memiliki pengetahuan setara tamatan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan, bukan berpendidikan formal. Subhan mempertanyakan keabsahan dokumen ini karena tidak sesuai dengan Pasal 169 huruf R UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengharuskan calon wakil presiden minimal tamat SMA atau setara. Ia juga menyoroti bahwa lulusan SLTA luar negeri tidak diakui dalam UU tersebut, dan Suket yang ada tidak mengikuti format penyetaraan yang seharusnya berupa keputusan resmi. Suket Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan dalihan bahwa dokumen asli yang menjadi dasar penyetaraan tidak transparan dan cacat hukum. Penggugat juga mengkritik bentuk Suket yang berupa Surat Keterangan, bukan Surat Keputusan resmi penyetaraan.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Cuma Karena Ijazah, 4 Hal Ini Harus Dibuktikan
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.55
'‘Final Itu!’ Advokat Tegaskan Gibran Gugur Syarat Wapres
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 10.20
Bawahan Megawati Sebut Ijazah Jokowi Asli: Saya Pernah...
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 08.40
Curhatan Denny Indrayana Selama Kejar Ijazah Gibran: Jangankan Dibalas, Dibacakan Saja Tidak
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.54