Airlangga Sebut VOC Perusahaan Tercatat Pertama di Bursa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) adalah perusahaan tercatat pertama di dunia. Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (10 Agustus 2026). Airlangga menjelaskan bahwa VOC, sebagai perusahaan Belanda yang bergerak di bidang perdagangan di kawasan Asia, memiliki peran historis dalam pembentukan bursa saham Indonesia yang awalnya didirikan oleh Belanda dan diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto pada tahun 1977.
Ia memperkirakan bahwa jika dikonversi dengan kapitalisasi pasar saat ini, VOC bernilai sekitar US$7 triliun hingga US$8 triliun, atau setara dengan Rp124.733 triliun dengan asumsi kurs Rp17.819. Perhitungan ini mencakup berbagai komoditas asal Indonesia yang diperdagangkan oleh VOC selama tiga abad. Selain itu, Airlangga menekankan kontribusi VOC yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Belanda selama abad ke-16 hingga ke-19, dengan data menunjukkan GDP per kapita tertinggi di Belanda pada masa tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.38
Survei FSP BUMN Bersatu: 81,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 13.38
Keyakinan Konsumen Juli Melambat, Sinyal Perlambatan Konsumsi Menguat
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.35
Perusahaan Terbesar di Dunia Tebar Dividen Malah Jadi Petaka
Berita terkait
RI Terjangkit Triple Defisit, Butuh Banyak Dana Segar dari Investor
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 20.50
IHSG Berbalik Melemah Sore Ini, Tertekan Saham Keuangan hingga Energi
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 16.37
Menilik Koperasi Awards 2026, Ini Detail Gelaran Tahun Ini
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.03
Refleksi HUT ke-81 RI: Kelas Menengah Jungkir Balik Pikul Beban Berat
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 11.17