Airlangga soal Perombakan PTKP: Pekerja Bergaji UMP Dibebaskan dari Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah sedang mengkaji penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar para pekerja yang mendapatkan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dikenakan pajak penghasilan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa batas PTKP saat ini yang masih di angka Rp 54 juta per tahun sudah tidak relevan, terutama di daerah dengan UMP tinggi seperti Jakarta. Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan (atau Rp 60 juta per tahun) masih terkena pajak karena melebihi batas PTKP yang ada.
Airlangga menekankan bahwa penyesuaian PTKP baru akan dihitung berdasarkan tingkat inflasi sejak tahun 2016 hingga saat ini, namun belum merinci formulasi perhitungannya secara spesifik. Rencananya, pekerja dengan pendapatan setara UMP akan dibebaskan dari potongan pajak penghasilan.
Sebelumnya, pada September 2025, Presiden Prabowo Subianto pernah bertemu dengan para buruh termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk mendiskusikan revisi PTKP. Said Iqbal mengusulkan kenaikan batas PTKP dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Namun, Kementerian Keuangan pada saat itu belum memiliki informasi resmi terkait usulan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.10
Batas PTKP Bakal Naik? DJP Sudah Siapkan Hitung-hitungan dan Dampak Fiskalnya
Berita terkait
Top 3: Menaker Buka Suara soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 06.30
Menaker soal Formula Upah Minimum 2027: Tunggu Aja!
Detik.com · 9 September 2026 pukul 22.22
Pemerintah Siapkan Rp 11 Triliun untuk Program Rekening Gratis Warga
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.50
IBMA Resmi Dibentuk, Pemerintah Bidik Penguatan Industri Bullion Indonesia
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 15.28