Akad Kafalah dalam Ekonomi Syariah: Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9362393/original/003019300_1790777805-Depositphotos_670235380_L.jpg)
Akad kafalah merupakan mekanisme penjaminan dalam ekonomi syariah yang melibatkan pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak yang dijamin apabila gagal memenuhi. Kafalah berasal dari bahasa Arab yang berarti jaminan, dengan rukun akad meliputi kafalah, pemilik, dan wakil serta syarat seperti adanya kepentingan yang sah. Jenis-jenis kafalah meliputi kafalah yad, kafalah ‘ain, dan kafalah khusus. Kelebihannya menambah kepastian transaksi, namun kekurangannya meliputi risiko besar bagi penjamin dan ketergantungan pada kemampuan pihak yang dijamin. PNM Mekaar Syariah menggunakan kombinasi akad Murabahah bil Wakalah dan Wadiah untuk pembiayaan usaha, didukung program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) meliputi manajemen keuangan dan digitalisasi. Informasi pembiayaan dapat diakses melalui kantor cabang, situs resmi, atau call center 1500-654.
Bagikan
Berita terkait
Pembiayaan Bank Mega Syariah capai Rp10,38 triliun hingga Agustus 2026
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 09.23
Menjangkau Hutan Rimba Kanekes, PNM Salurkan Pembiayaan ke Tanah Baduy
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 16.07
Tak bisa disehatkan, OJK cabut izin PT Credit Saison Indonesia Finance
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 22.15
Akad Wadiah: Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, dan Cara Kerjanya
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 21.30