Akad Wadiah: Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, dan Cara Kerjanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9362401/original/064943400_1790778434-Depositphotos_670235684_L.jpg)
Akad wadiah adalah kesepakatan syariah untuk menitipkan harta atau dana kepada pihak lain dengan prinsip amanah. Menurut KHES Pasal 20 dan Fatwa DSN-MUI No. 36/2002, akad ini wajib memenuhi rukun (seperti adanya penitip, barang yang dititipkan, dan penerima) serta syarat (seperti kemampuan hukum dan kesepakatan jelas). Akad wadiah tidak meng meng mengandung riba atau gharar, sehingga sesuai dengan prinsip keuangan syariah.
Ada dua jenis wadiah: yad amanah (hanya penitipan murni tanpa izin penggunaan) dan yad dhamanah (memungkinkan penggunaan dengan jaminan pengembalian). Wadiah yad dhamanah lebih umum dipakai dalam produk tabungan syariah karena fleksibilitasnya.
Dalam praktik, PNM Mekaar Syariah menggabungkan akad wadiah dengan Murabahah bil Wakalah untuk pembiayaan mikro. Pengguna dapat memisahkan dana usaha untuk keperluan seperti pembelian etalase atau peralatan melalui produk tabungan berbasis wadiah. PNM juga menyediakan pelatihan pengelolaan keuangan dan pendampingan bisnis melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha.
Bagikan
Berita terkait
BSI Siapkan Rekening Bebas Biaya Admin, Setoran Awal Mulai Rp 1.000
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.05
Akad Kafalah dalam Ekonomi Syariah: Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 21.17
Populasi Muslim RI 87%, OJK Soroti Pangsa Pasar Keuangan Syariah Baru 11,24%
kumparan · 30 September 2026 pukul 21.10
Indeks Inklusi Keuangan Syariah Indonesia Hanya 13,24 %, Butuh Inovasi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15