Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Akad Wadiah: Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, dan Cara Kerjanya

Akad wadiah adalah kesepakatan syariah untuk menitipkan harta atau dana kepada pihak lain dengan prinsip amanah. Menurut KHES Pasal 20 dan Fatwa DSN-MUI No. 36/2002, akad ini wajib memenuhi rukun (seperti adanya penitip, barang yang dititipkan, dan penerima) serta syarat (seperti kemampuan hukum dan kesepakatan jelas). Akad wadiah tidak meng meng mengandung riba atau gharar, sehingga sesuai dengan prinsip keuangan syariah.

Ada dua jenis wadiah: yad amanah (hanya penitipan murni tanpa izin penggunaan) dan yad dhamanah (memungkinkan penggunaan dengan jaminan pengembalian). Wadiah yad dhamanah lebih umum dipakai dalam produk tabungan syariah karena fleksibilitasnya.

Dalam praktik, PNM Mekaar Syariah menggabungkan akad wadiah dengan Murabahah bil Wakalah untuk pembiayaan mikro. Pengguna dapat memisahkan dana usaha untuk keperluan seperti pembelian etalase atau peralatan melalui produk tabungan berbasis wadiah. PNM juga menyediakan pelatihan pengelolaan keuangan dan pendampingan bisnis melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha.

Berita terkait