Anak Usaha Intiland (DILD) Lolos dari Gugatan PKPU Bank Milik Konglo Tahir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Taman Harapan Indah (THI), anak usaha PT Intiland Development Tbk (DILD), berhasil lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA). Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU tersebut dengan nomor perkara 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selain menolak permohonan, hakim juga memaksa Bank Mayapada membayar biaya perkara sebesar Rp6,37 juta. Putusan diterima DILD pada 27 Agustus 2026, dan perseroan menyatakan keputusan ini tidak berdampak pada operasional dan kondisi keuangan perusahaan. Corporate Secretary DILD, Theresia Rustandi menyatakan keyakinan bahwa THI mampu menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada kreditur termasuk Bank Mayapada melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Sebelumnya, Bank Mayapada pernah mengajukan pailit terhadap THI dengan perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst yang kemudian dicabut pada 29 Juni 2026, sebelum beralih ke permohonan PKPU ini. DILD sebelumnya mempertanyakan validitas permohonan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 yang melarang penggunaan pailit atau PKPU terhadap pengembang properti.
Bagikan
Berita terkait
Denny Indrayana Simpan PKPU soal Calon Wapres Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 16.00
Protelindo Sampaikan Penjelasan Terkait Kepemilikan Saham PT Bakrie Telecom Tbk
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 13.52
Terungkap! Asal-usul Grup Djarum Kuasai 10,86% Saham Emiten Bakrie
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 11.30
PT GNI di Morowali PHK 1.900 Karyawan, Manajemen Ungkap Penyebabnya
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.10