Antam Proyeksi Penjualan Emas Turun Imbas Kewajiban Lapor Data ke DJP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memproyeksikan penurunan penjualan emas akibat kewajiban pelaporan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026. Direktur Utama Antam, Untung Budiarto, mengkhawatirkan konsumen akan mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke pedagang emas lain yang tidak memiliki kewajiban pelaporan serupa, sehingga menggeser transaksi dari kanal formal ke informal.
Di sisi lain, MIND ID mengidentifikasi tiga masalah utama industri emas nasional: kesenjangan pasokan antara produksi resmi dan kebutuhan, maraknya penambangan ilegal, serta pengelolaan tambang rakyat yang belum memadai. MIND ID mengusulkan peran BUMN dalam membangun ekosistem berkelanjutan melalui bantuan teknis, pembiayaan, penyediaan teknologi pemurnian, serta verifikasi asal-usul emas untuk meningkatkan keterlacakan komoditas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.09
Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 19.44
Dirut Antam Usul Semua Penjual Emas Wajib Lapor Penjualan ke Ditjen Pajak
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.58
Harga Emas Turun Lagi, Sudah Rp 2,5 Jutaan!
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.55
Hari Senin Harga Turun, 1 Gram Emas Antam Dijual Rp2.602.000 per Gram
Berita terkait
Bukan Cuma Kejar Produksi, Antam Berperan Strategis di Sisi Hilir
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.06
Hari Senin Harga Turun, 1 Gram Emas Antam Dijual Rp2.602.000
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.55
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Jadi Rp 2.642.000 per Gram Pada Senin 14 September 2026
JawaPos · 14 September 2026 pukul 11.30
Harga Emas Hari Ini Turun Jadi Rp 2.602.000/Gram
Detik.com · 14 September 2026 pukul 09.41